Uang yang Bakar dan Rusak Pasti Diganti BI, Ini Syaratnya!

Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) dapat mengganti uang rakyat yang rusak karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, sobek atau menyusut. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum BI bisa menukarnya.

Berkaca dari kejadian yang menimpa seorang ibu di Solo, saat uang hasil arisan senilai Rp 11 juta terbakar akibat kebakaran di pasar Kliwon Solo, Jawa Tengah. Besaran nominal yang diganti BI hanya Rp 9,15 juta. Sebab, hasil identifikasi yang memenuhi syarat penggantian hanya mewakili jumlah tersebut.

Identifikasi dan penghitungan uang pengganti dilakukan oleh perwakilan Bank Indonesia Solo (KPW BI Solo) sebesar Rp9.150.000,00. Terdiri dari 90 Rp. pecahan 100.000,00 dan Rp3. pecahan 50.000,00.

“Terkait penukaran uang rusak/salah tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” tulis BI, dikutip dari akun Instagram @bank_indonesia, Kamis (12/10/2023).

Ganti rugi atas uang kertas Rupiah yang rusak/rusak diberikan sebesar nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

1. Fisik uang kertas Rupiah berukuran lebih besar dari 2/3 (dua per tiga) ukuran aslinya
2. Ciri-ciri mata uang Rupiah dapat dianggap asli
3. Uang Rupiah yang rusak/cacat masih berupa satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri lengkap
4. Uang kertas Rupiah yang rusak/cacat tidak membentuk satu kesatuan dan dua nomor seri pada uang tersebut

“Apabila fisik uang kertas Rupee sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) dari ukuran aslinya, maka tidak diberikan pengembalian dana,” kata BI.

Mekanisme penukaran uang rusak/rusak sebagian akibat pembakaran diganti dengan pecahan yang sama, sepanjang masih dapat diketahui keasliannya menurut penelitian Bank Indonesia.

Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan rupiah yang rusak/rusak sebagian akibat kebakaran untuk menunjukkan surat keterangan dari kecamatan setempat atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam keadaan tertentu.

Baca Juga  Bursa membuka Gembok BNC Sekuritas Indonesia

Sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah, setiap transaksi pembayaran hanya dapat dilakukan dengan mata uang Rupiah yang layak edar, yang ciri dan keasliannya masih dapat dikenali.

“Hati-hati dalam menabung uang Rupiah, jangan sampai dimakan rayap atau terbakar seperti kasus pedagang di Solo yang viral beberapa waktu lalu,” tegas BI melalui akun Instagram-nya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Ekonom: The Fed Hawkish, Rupiah bisa melemah hingga Rp 15.300/USD

(ha ha ha ha)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *