Gugatan PKPU berakhir, Indofarma (INAF) harus membayar sebesar itu

Jakarta, CNBC Indonesia – BUMN Farmasi PT Indofarma Tbk. (INAF) telah mengumumkan gugatan penundaan pembayaran utang (PKPU) dari dua mitra usahanya, PT. Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi selesai.

Kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah menggugat PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 8 Juni 2023 dengan nomor gugatan 17/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jakarta Pusat.

INAF berupaya menyelesaikan gugatan PKPU dengan perjanjian penyelesaian tertanggal 11 Juli 2023. Perjanjian penyelesaian tersebut menyatakan bahwa perseroan membayar sisa kewajiban pembayaran utang kepada penggugat PKPU dalam jumlah yang disepakati dan mekanisme yang disepakati.

Merujuk keterbukaan, nilai komitmen INAF yang diajukan kedua pemohon PKPU, Solarindo Energi Internasional sebesar Rp17,14 miliar dan Trimitra Wisesa Abadi sebesar Rp19,83 miliar.

“Nilai setiap permohonan tidak berpengaruh secara material terhadap posisi keuangan Perseroan dan tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, posisi keuangan, dan operasional Perseroan yang sedang berjalan,” kata Direktur INAF Agus Heru Darjono dalam keterangannya yang dikutip, Kamis. 10.5.2023).

Sekadar informasi, Indofarma melaporkan rugi bersih Rp 120,34 miliar pada semester I 2023. Kerugian ini meningkat 33,3% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp90,71 miliar.

Hal ini tidak lepas dari penjualan bersih yang turun 36,7% year-on-year menjadi Rp 363,96 miliar hingga akhir Juni 2023. Sepanjang semester I tahun ini, INAF mencatatkan beban penjualan sebesar Rp52,4 miliar, beban umum dan administrasi sebesar Rp67,83 miliar. dan keuntungan lainnya sebesar Rp 293,06 juta.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

INAF Pinjam Rp 157 Miliar ke Bio Farma, Untuk Apa?

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Baca Juga  Kekeringan tak berujung, risiko asuransi petani meningkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *