Sebelum pencatatan, Bank Muamalat akan membatalkan pemecahan saham

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. akan melakukan pemecahan saham secara terbalik dengan perbandingan 3:2 saham baru. Reverse stock split atau penggabungan seluruh saham yang beredar agar nilai sahamnya lebih proporsional dan bernilai, dilakukan sebelum bank mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Merujuk keterbukaan informasi, nilai nominal saham dengan rasio tersebut akan berubah, yakni Seri A dari Rp200 per saham menjadi Rp300, Seri B dari Rp100 per saham menjadi Rp150, dan Seri C dari Rp30 per saham menjadi Rp 45 per tindakan. Saya berbagi.

Dengan dilaksanakannya reverse share split maka jumlah saham yang ditempatkan dan ditebus di Bank Muamalat berubah dari 50.017.741.442 saham menjadi 33.345.160.961 saham. Dengan menggabungkan nilai nominal saham dengan perbandingan 3:2 maka akan tercipta pecahan saham.

“Perseroan akan menunjuk pembeli siaga untuk mengakuisisi pecahan saham yang akan dibayarkan kepada pemegang saham, sesuai dengan tata cara yang akan diumumkan perseroan setelah perseroan mendapat persetujuan RUPS,” kata manajemen Bank Muamalat dalam keterbukaan informasi yang dikutip. pada Jumat (10/6/2023).

Bank juga berencana menyelenggarakan RUPS pada 13 November 2023. Tanggal mulai penukaran unit saham hasil reverse stock split adalah 16 November 2023.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan, modal dasar bank saat ini sebesar Rp 5,6 triliun yang terbagi dalam 83,17 miliar saham. Sedangkan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp2,29 triliun, dimana Rp50,01 miliar.

Sekadar informasi, Bank Muamalat Indonesia merupakan perusahaan publik sejak tahun 1993, namun sahamnya tidak dicatatkan di BEI. Bank akan tercatat di bursa meski tanpa penawaran umum, sehingga tidak ada skema kepemilikan saham.

Baca Juga  Rupiah 'Jatuh' ke Rp 15.700/US$, Ini Analisa Lengkapnya!

Tujuan pencatatan ini, selain untuk memenuhi ketentuan regulator, adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki saham Bank Muamalat, serta untuk meningkatkan likuiditas surat berharga syariah di pasar modal.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Aceh Revisi Qanun, Bolehkah Bank Konvensional Masuk Kembali?

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *