Kasus Pasar Modal Huba, OJK Cabut Izin Broker dan MI

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memberikan saksi kepada banyak pihak terkait penyidikan insiden pasar modal, termasuk sanksi miliaran rupee terhadap dua manajer investasi (MI).

Direktur Jenderal Pengawasan Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan hingga September 2023, OJK mengenakan sanksi administratif peninjauan kembali perkara pasar modal kepada 102 pihak yang terdiri dari denda Rp57,98 miliar, 8 kali pencabutan izin, 1 kali pembekuan izin, dan 45 perintah tertulis. dan 23 teguran tertulis.

OJK juga menyebut telah mengenakan sanksi administratif denda keterlambatan sebesar Rp12,41 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

OJK juga mengungkapkan, pada September lalu telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama sebagai perusahaan pialang efek khusus reksa dana dan kepada PT Maseri Management sebagai manajer investasi.

“[PT Nadira dan PT Maseri] terbukti melanggar Undang-Undang Pasar Modal,” kata Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (9/10/2023).

Pada September 2023, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp1,35 miliar, yaitu:

A. sanksi administratif terhadap 10 orang Notaris yang berpraktik di bidang pasar modal namun tidak mempunyai sertifikat pendaftaran sebagai profesi penunjang pasar modal.

B. Sanksi administratif sebesar Rp750 juta bagi 3 pihak karena melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengenai pegawai sekuritas yang melakukan kegiatan pemasaran tanpa memperoleh izin perseorangan dari OJK. Sanksi terhadap direksi dan perusahaan sekuritas atau pelanggaran pengawasan.

C. Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp600 juta bagi salah satu pihak dalam hal transaksi perdagangan saham.

[Gambas:Video CNBC]

Baca Juga  Wall Street menderita karena perang antara Israel dan Hamas!

Artikel lain

Kondisi pasar keuangan RI aman, asing beli SBN Rp 84 T

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *