Bank Tarik Unit Spin Syariah, OJK Santai?

Jakarta, CNBC IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) pada 12 Juli 2023. Aturan ini mengatur bahwa UUS yang memiliki nilai aset 50% dari aset konvensional bank umum (BUK) atau memiliki aset minimal Rp 50 triliun, harus disisihkan.

UUS yang telah memenuhi syarat tersebut wajib mengajukan permohonan izin atau persetujuan paling lambat 2 tahun setelah diterbitkan POJK. UUS dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) pun memenuhi kriteria tersebut dengan total aset tercatat Rp 66,14 triliun per Juni 2023.

Namun CIMB Niaga belum berencana melakukan spin off UUS dalam waktu dekat. Memang pihak bank berencana bertemu dengan OJK dan meminta peninjauan kembali ketentuan tersebut. Direktur Perbankan Syariah CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan kepada CNBC Indonesia, pihaknya masih mendiskusikan rencana tersebut.

Pandji menilai rencana demerger masih terlalu dini bagi perbankan. Hal ini disebabkan pangsa pasar perbankan syariah hanya mencapai 7%.

CIMB Niaga juga ingin mengusulkan agar nilai aset UUS mencapai maksimal 50% dari total aset induk perusahaan untuk melakukan spin-off. Hingga Juni 2023, total aset CIMB Niaga tercatat sebesar Rp323,62 triliun. Kemudian total aset UUS mewakili 20,43% dari seluruh aset bank.

Meski begitu, Pandji mengatakan CIMB Niaga akan tetap melakukan demergasi sesuai aturan.

“CIMB Niaga akan mengikuti aturan yang ada, yaitu maksimal dua tahun sejak permohonan izin demerger. Jadi demerger pasti terjadi setelah mendapat persetujuan OJK,” kata Pandji kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/10/2021). 2023).

Terkait model atau bentuk spin-off UUS Bank, CIMB Niaga masih membahasnya secara internal.

Baca Juga  Membuat Portofolio Investasi Di Bandung Milenial

“Mungkin tahun depan kita bisa lebih tahu jawabannya. Karena persoalan seputar itu juga perlu dibicarakan dengan pemangku kepentingan internal, seperti pemegang saham dan sejenisnya,” kata Pandji.

Sementara itu, OJK menyebut pemisahan UUS merupakan amanat Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan dan berkonsultasi dengan DLR sebagai persiapan.

“Kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam kondisi tertentu diatur guna mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial. hal tersebut, melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki “skala usaha yang lebih tepat, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan usaha, serta berperan lebih besar dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah,” ujarnya dalam balasan tertulis, Selasa. (11/10/2023).

Dian mengatakan, pihaknya belum menerima surat terkait keengganan perbankan untuk tidak memenuhi kewajiban pemisahan UUS sebagaimana diatur dalam aturan OJK.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Aturan Baru Spin Off UUS Bahan Bakar Industri Bank Syariah

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *